Friday, March 26, 2010

~ SiFaT-SiFAt MaZMuMAh

Posted by ahmad bukhori



1. Syarrut ta‘am (banyak makan)

  • Iaitu terlampau banyak makan atau minum ataupun gelojoh ketika makan atau minum.
  • Makan dan minum yang berlebih-lebihan itu menyebabkan seseorang itu malas dan lemah serta membawa kepada banyak tidur. Ini menyebabkan kita lalai daripada menunaikan ibadah dan zikrullah.
  • Makan dan minum yang berlebih-lebihan adalah ditegah walaupun tidak membawa kepada lali daripada menunaikan ibadah kerana termasuk di dalam amalan membazir.

2. Syarrul kalam (banyak bercakap)

  • Iaitu banyak berkata-kata atau banyak bercakap.
  • Banyak berkata-kata itu boleh membawa kepada banyak salah, dan banyak salah itu membawa kepada banyak dosa serta menyebabkan orang yang mendengar itu mudah merasa jemu.

3. Ghadhab (pemarah)

  • Ia bererti sifat pemarah, iaitu marah yang bukan pada menyeru kebaikan atau menegah daripada kejahatan.
  • Sifat pemarah adalah senjata bagi menjaga hak dan kebenaran. Oleh kerana itu, seseorang yang tidak mempunyai sifat pemarah akan dizalimi dan akan dicerobohi hak-haknya.
  • Sifat pemarah yang dicela ialah marah yang bukan pada tempatnya dan tidak dengan sesuatu sebab yang benar.

4. Hasad (dengki)

  • Iaitu menginginkan nikmat yang diperolehi oleh orang lain hilang atau berpindah kepadanya.
  • Seseorang yang bersifat dengki tidak ingin melihat orang lain mendapat nikmat atau tidak ingin melihat orang lain menyerupai atau lebih daripadanya dalam sesuatu perkara yang baik. Orang yang bersifat demikian seolah-olah membangkang kepada Allah subhanahu wata‘ala kerana mengurniakan sesuatu nikmat kepada orang lain.
  • Orang yang berperangai seperti itu juga sentiasa dalam keadaan berdukacita dan iri hati kepada orang lain yang akhirnya menimbulkan fitnah dan hasutan yang membawa kepada bencana dan kerosakan.

5. Bakhil (kedekut)

  • Iaitu menahan haknya daripada dibelanjakan atau digunakan kepada jalan yang dituntut oleh agama.
  • Nikmat yang dikurniakan oleh Allah subhanahu wata‘ala kepada seseorang itu merupakan sebagai alat untuk membantu dirinya dan juga membantu orang lain. Oleh yang demikian, nikmat dan pemberian Allah menjadi sia-sia sekiranya tidak digunakan dan dibelanjakan sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah subhanahu wata‘ala.
  • Lebih-lebih lagi dalam perkara-perkara yang menyempurnakan agama seperti zakat, mengerjakan haji dan memberi nafkah kepada tanggungan, maka menahan hak atau harta tersebut adalah suatu kesalahan besar di sisi agama.

6. Hubbul jah (kasihkan kemegahan)

  • Iaitu kasihkan kemegahan, kebesaran dan pangkat.
  • Perasaan inginkan kemegahan dan pangkat kebesaran menjadikan perbuatan seseorang itu tidak ikhlas kerana Allah.
  • Akibat daripada sifat tersebut boleh membawa kepada tipu helah sesama manusia dan boleh menyebabkan seseorang itu membelakangkan kebenaran kerana menjaga pangkat dan kebesaran.

7. Hubbud dunya (kasihkan dunia)

  • Ia bermaksud kasihkan dunia, iaitu mencintai perkara-perkara yang berbentuk keduniaan yang tidak membawa sebarang kebajikan di akhirat.
  • Banyak perkara yang diingini oleh manusia yang terdiri daripada kesenangan dan kemewahan. Di antara perkara-perkara tersebut ada perkara-perkara yang tidak dituntut oleh agama dan tidak menjadi kebajikan di akhirat.
  • Oleh yang demikian, kasihkan dunia itu adalah mengutamakan perkara-perkara tersebut sehingga membawa kepada lalai hatinya daripada menunaikan kewajipan-kewajipan kepada Allah.
  • Namun begitu, menjadikan dunia sebagai jalan untuk menuju keredhaan Allah bukanlah suatu kesalahan.

8. Takabbur (sombong)

  • Iaitu membesarkan diri atau berkelakuan sombong dan bongkak.
  • Orang yang takabbur itu memandang dirinya lebih mulia dan lebih tinggi pangkatnya daripada orang lain serta memandang orang lain itu hina dan rendah pangkat.
  • Sifat takabbur ini tiada sebarang faedah malah membawa kepada kebencian Allah dan juga manusia dan kadangkala membawa kepada keluar daripada agama kerana enggan tunduk kepada kebenaran.

9. ‘Ujub (bangga diri)

  • Iaitu merasai atau menyangkakan dirinya lebih sempurna.
  • Orang yang bersifat ‘ujub adalah orang yang timbul di dalam hatinya sangkaan bahawa dia adalah seorang yang lebih sempurna dari segi pelajarannya, amalannya, kekayaannya atau sebagainya dan ia menyangka bahawa orang lain tidak berupaya melakukan sebagaimana yang dia lakukan.
  • Dengan itu, maka timbullah perasaan menghina dan memperkecil-kecilkan orang lain dan lupa bahawa tiap-tiap sesuatu itu ada kelebihannya.

10. Riya’ (menunjuk-nunjuk)

  • Iaitu memperlihatkan dan menunjuk-nunjuk amalan kepada orang lain.
  • Setiap amalan yang dilakukan dengan tujuan menunjuk-nunjuk akan hilanglah keikhlasan dan menyimpang dari tujuan asal untuk beribadah kepada Allah semata-mata.
  • Orang yang riya’ adalah sia-sia segala amalannya kerana niatnya telah menyimpang disebabkan inginkan pujian daripada manusia.

0 comments:

~ TaWAkKaL

Posted by ahmad bukhori



  • Iaitu menetapkan hati dan berserah kepada Allah pada segala perkara yang berlaku serta jazam (putus) pada i`tiqad bahawa Allah subhanahu wata‘ala yang mengadakan dan memerintahkan tiap-tiap sesuatu.
  • Berserah kepada Allah pada segala perkara itu hendaklah disertakan dengan ikhtiar dan usaha kerana Allah menjadikan sesuatu mengikut sebab-sebabnya, seperti dijadikan pandai kerana belajar, dijadikan kaya kerana rajin berusaha atau berjimat cermat dan sebagainya.

0 comments:

~ KHaUf

Posted by ahmad bukhori



1. Khauf bererti takut akan Allah s.w.t., iaitu rasa gementar dan rasa gerun akan kekuatan dan kebesaran Allah s.w.t. serta takutkan kemurkaanNya dengan mengerjakan segala perintahNya dan meninggalkan segala laranganNya.

2. Firman Allah s.w.t. yang bermaksud : "Dan kepada Akulah ( Allah ) sahaja hendaklah kamu merasa gerun dan takut bukan kepada sesuatu yang lain".
( Surah Al-Baqarah - Ayat 40 )

3. Seseorang itu tidak akan merasai takut kepada Allah s.w.t. jika tidak mengenalNya. Mengenal Allah s.w.t. ialah dengan mengetahui akan sifat-sifat ketuhanan dan sifat -sifat kesempurnaan bagi zatNya.

4. Seseorang itu juga hendaklah mengetahui segala perkara yang disuruh dan segala perkara yang ditegah oleh agama.

5. Dengan mengenal Allah s.w.t. dan mengetahui segala perintah dan laranganNya, maka seseorang itu akan dapat merasai takut kepada Allah s.w.t.

6. Rasa takut dan gerun kepada Allah s.w.t. akan menghindarkan seseorang itu daripada melakukan perkara yang ditegah oleh Allah s.w.t. dan seterusnya patuh dan tekun mengerjakan perkara yang disuruhnya dengan hati yang khusyuk dan ikhlas.

Rujukan : Tasauf di Dalam Islam - Datuk Hj.Md.Yunus bin Hj. Md. Yatim.
( Bekas Mufti Negeri Melaka )

0 comments:

~ IkHLaS

Posted by ahmad bukhori



1. Sifat ikhlas ialah menumpukan niat bagi setiap ibadah atau kerja yang dilakukan semata-mata kerana Allah s.w.t. dan diqasadkan ( niat ) untuk menjunjung perintah semata-mata serta membersihkan hati dari dosa riya’ , ujub atau inginkan pujian manusia.

2. Firman Allah s.w.t. di dalam Al-Quran yang bermaksud :

“ Padahal mereka tidak diperintahkan melainkan supaya menyembah Allah s.w.t. dengan mengikhlaskan ibadah kepadanya , lagi tetap teguh di atas tauhid dan supaya mereka mendirikan sembahyang dan memberi zakat dan yang demikian itulah agama yang benar “.
( Surah Al-Bayyinah – Ayat 5 )

3. Setiap pekerjaan yang dilakukan hendaklah dibersihkan daripada sesuatu tujuan yang lain daripada taat kepada perintah Allah s.w.t.

4. Hendaklah dibersihkan niat daripada sebab-sebab yang lain dari sifat-sifat yang keji ( sifat mazmumah ) seperti riya’ , ujub , inginkan kemasyhuran dan lain-lain lagi.

5. Dalam meninggalkan larangan Allah s.w.t. hendaklah diniatkan untuk taat semata-mata bukan kerana malu kepada makhluk atau sebagainya.



( Rujukan Kitab - Mengenal Ilmu Tasawwuf – Mohd Sulaiman bin Hj. Yasin )

0 comments:

Sunday, March 21, 2010

~ MeNutUP RaMBuT BagI WaNItA

Posted by ahmad bukhori



Pertanyaan:

Ada sebagian orang mengatakan bahwa rambut wanita tidak termasuk aurat dan boleh dibuka. Apakah hal ini benar dan bagaimana dalilnya?

Jawab:

Telah menjadi suatu ijma' bagi kaum Muslimin di semua negara dan di setiap masa pada semua golongan fuqaha, ulama, ahli-ahli hadis dan ahli tasawuf, bahwa rambut wanita itu termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka di hadapan orang yang bukan muhrimnya.

Adapun sanad dan dalil dari ijma' tersebut ialah ayat Al-Qur'an:

"Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, ..." (Q.s. An-Nuur: 31).

Maka, berdasarkan ayat di atas, Allah swt. telah melarang bagi wanita Mukminat untuk memperlihatkan perhiasannya. Kecuali yang lahir (biasa tampak). Di antara para ulama, baik dahulu maupun sekarang, tidak ada yang mengatakan bahwa rambut wanita itu termasuk hal-hal yang lahir; bahkan ulama-ulama yang berpandangan luas, hal itu digolongkan perhiasan yang tidak tampak.

Dalam tafsirnya, Al-Qurthubi mengatakan,

"Allah swt. telah melarang kepada kaum wanita, agar dia tidak menampakkan perhiasannya (keindahannya), kecuali kepada orang-orang tertentu; atau perhiasan yang biasa tampak."

Ibnu Mas'ud berkata, "Perhiasan yang lahir (biasa tampak) ialah pakaian." Ditambahkan oleh Ibnu Jubair, "Wajah" Ditambah pula oleh Sa'id Ibnu Jubair dan Al-Auzai, "Wajah, kedua tangan dan pakaian."

Ibnu Abbas, Qatadah dan Al-Masuri Ibnu Makhramah berkata, "Perhiasan (keindahan) yang lahir itu ialah celak, perhiasan dan cincin termasuk dibolehkan (mubah)."


Ibnu Atiyah berkata, "Yang jelas bagi saya ialah yang sesuai dengan arti ayat tersebut, bahwa wanita diperintahkan untuktidak menampakkan dirinya dalam keadaan berhias yang indah dan supaya berusaha menutupi hal itu. Perkecualian pada bagian-bagian yang kiranya berat untuk menutupinya, karena darurat dan sukar, misalnya wajah dan tangan."

Berkata Al-Qurthubi, "Pandangan Ibnu Atiyah tersebut baik sekali, karena biasanya wajah dan kedua tangan itu tampak di waktu biasa dan ketika melakukan amal ibadat, misalnya salat, ibadat haji dan sebagainya."

Hal yang demikian ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah r.a. bahwa ketika Asma' binti Abu Bakar r.a. bertemu dengan Rasulullah saw, ketika itu Asma' sedang mengenakan pakaian tipis, lalu Rasulullah saw. memalingkan muka seraya bersabda:

"Wahai Asma'! Sesungguhnya, jika seorang wanita sudah sampai masa haid, maka tidak layak lagi bagi dirinya menampakkannya, kecuali ini ..." (beliau mengisyaratkan pada muka dan tangannya).

Dengan demikian, sabda Rasulullah saw. itu menunjukkan bahwa rambut wanita tidak termasuk perhiasan yang boleh ditampakkan, kecuali wajah dan tangan.

Allah swt. telah memerintahkan bagi kaum wanita Mukmin, dalam ayat di atas, untuk menutup tempat-tempat yang biasanya terbuka di bagian dada. Arti Al-Khimar itu ialah "kain untuk menutup kepala," sebagaimana surban bagi laki-laki, sebagaimana keterangan para ulama dan ahli tafsir. Hal ini (hadis yang menganjurkan menutup kepala) tidak terdapat pada hadis manapun.

Al-Qurthubi berkata, "Sebab turunnya ayat tersebut ialah bahwa pada masa itu kaum wanita jika menutup kepala dengan akhmirah (kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang, sehingga dada, leher dan telinganya tidak tertutup. Maka, Allah swt. memerintahkan untuk menutup bagian mukanya, yaitu dada dan lainnya."

Dalam riwayat Al-Bukhari, bahwa Aisyah r.a. telah berkata, "Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah."

Ketika turun ayat tersebut, mereka segera merobek pakaiannya untuk menutupi apa yang terbuka.

Ketika Aisyah r.a. didatangi oleh Hafsah, kemenakannya, anak dari saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a. dengan memakai kerudung (khamirah) yang tipis di bagian lehernya, Aisyah r.a. lalu berkata, "Ini amat tipis, tidak dapat menutupinya."

0 comments:

~ HukUM FoTOgRaFI

Posted by ahmad bukhori


Pertanyaan:

Saya mempunyai kamera untuk memotret ketika saya berekreasi atau pada acara-acara tertentu lainnya, apakah yang demikian itu berdosa atau haram?

Di kamar saya juga ada foto beberapa tokoh, selain itu saya mempunyai beberapa surat kabar yang di dalamnya ada foto-foto wanita, apakah yang demikian itu terlarang? Bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?

Jawaban:

Mengenai foto dengan kamera, maka seorang mufti Mesir pada masa lalu, yaitu Al 'Allamah Syekh Muhammad Bakhit Al Muthi'i - termasuk salah seorang pembesar ulama dan mufti pada zamannya - didalam risalahnya yang berjudul "Al Jawabul Kaafi fi Ibahaatit Tashwiiril Futughrafi" berpendapat bahwa fotografi itu hukumnya mubah. Beliau berpendapat bahwa pada hakikatnya fotografi tidak termasuk kedalam aktivitas mencipta sebagaimana disinyalir hadits dengan kalimat "yakhluqu kakhalqi" (menciptakan seperti ciptaanKu ...), tetapi foto itu hanya menahan bayangan. Lebih tepat, fotografi ini diistilahkan dengan "pemantulan," sebagaimana yang diistilahkan oleh putra-putra Teluk yang menamakan fotografer (tukang foto) dengan sebutan al 'akkas (tukang memantulkan), karena ia memantulkan bayangan seperti cermin. Aktivitas ini hanyalah menahan bayangan atau memantulkannya, tidak seperti yang dilakukan oleh pemahat patung atau pelukis. Karena itu, fotografi ini tidak diharamkan, ia terhukum mubah.

Fatwa Syekh Muhammad Bakhit ini disetujui oleh banyak ulama,dan pendapat ini pulalah yang saya pilih dalam buku saya Al Halal wal Haram.

Fotografi ini tidak terlarang dengan syarat objeknya adalah halal. Dengan demikian, tidak boleh memotret wanita telanjang atau hampir telanjang, atau memotret pemandangan yang dilarang syara'. Tetapi jika memotret objek-objek yang tidak terlarang, seperti teman atau anak-anak, pemandangan alam, ketika resepsi, atau lainnya, maka hal itu dibolehkan.

Kemudian ada pula kondisi-kondisi tertentu yang tergolong darurat sehingga memperbolehkan fotografi meski terhadap orang-orang yang diagungkan sekalipun, seperti untuk urusan kepegawaian, paspor, atau foto identitas. Adapun mengoleksi foto-foto para artis dan sejenisnya, maka hal itu tidak layak bagi seorang muslim yang memiliki perhatian terhadap agamanya.

Apa manfaatnya seorang muslim mengoleksi foto-foto artis? Tidaklah akan mengoleksi foto-foto seperti ini kecuali orang-orang tertentu yang kurang pekerjaan, yang hidupnya hanya disibukkan dengan foto-foto dan gambar-gambar.

Adapun jika mengoleksi majalah yang didalamnya terdapat foto-foto atau gambar-gambar wanita telanjang, hal ini patut disesalkan. Lebih-lebih pada zaman sekarang ini, ketika gambar-gambar dan foto-foto wanita dipajang sebagai model iklan, mereka dijadikan perangkap untuk memburu pelanggan. Model-model iklan seperti ini biasanya dipotret dengan penampilan yang seronok.

Majalah dan surat kabar juga menggunakan cara seperti itu, mereka sengaja memasang foto-foto wanita pemfitnah untuk menarik minat pembeli. Anehnya, mereka enggan memasang gambar pemuda atau orang tua.

Bagaimanapun juga, apabila saudara penanya mengoleksi majalah tertentu karena berita atau pengetahuan yang ada didalamnya - tidak bermaksud mengumpulkan gambar atau foto, bahkan menganggap hal itu sebagai sesuatu yang tidak ia perlukan - maka tidak apalah melakukannya. Namun yang lebih utama ialah membebaskan diri dari gambar-gambar telanjang yang menyimpang dari tata krama dan kesopanan. Kalau ia tidak dapat menghindarinya, maka hendaklah disimpan di tempat yang tidak mudah dijangkau dan dilihat orang, dan hendaklah ia hanya membaca isinya.

Sedangkan menggantungkan atau memasang foto-foto itu tidak diperbolehkan, karena hal itu dimaksudkan untuk mengagungkan. Dan yang demikian itu bertentangan dengan syara', karena pengagungan hanyalah ditujukan kepada Allah Rabbul 'Alamin.



0 comments:

~ PergAulaN LaKI-LakI DaN PeREmPuaN

Posted by ahmad bukhori




Pertanyaan:

Banyak perkataan dan fatwa seputar masalah (boleh tidaknya) laki-laki bergaul dengan perempuan (dalam satu tempat). Kami dengar diantara ulama ada yang mewajibkan wanita untuk tidak keluar dari rumah kecuali ke kuburnya, sehingga ke masjid pun mereka dimakruhkan. Sebagian lagi ada yang mengharamkannya, karena takut fitnah dan kerusakan zaman.

Mereka mendasarkan pendapatnya pada perkataan Ummul Mu'minin Aisyah r.a.: "Seandainya Rasulullah saw. mengetahui apa yang diperbuat kaum wanita sepeninggal beliau, niscaya beliau melarangnya pergi ke masjid."

Kiranya sudah tidak samar bagi Ustadz bahwa wanita juga perlu keluar rumah ketengah-tengah masyarakat untuk belajar, bekerja, dan bersama-sama di pentas kehidupan. Jika itu terjadi, sudah tentu wanita akan bergaul dengan laki-laki, yang boleh jadi merupakan teman sekolah, guru, kawan kerja, direktur perusahaan, staf, dokter dan sebagainya.

Pertanyaan kami, apakah setiap pergaulan antara laki-laki dengan perempuan itu terlarang atau haram? Apakah mungkin wanita akan hidup tanpa laki-laki, terlebih pada zaman yang kehidupan sudah bercampur aduk sedemikian rupa? Apakah wanita itu harus selamanya dikurung dalam sangkar, yang meskipun berupa sangkar emas, ia tak lebih sebuah penjara? Mengapa laki-laki diberi sesuatu (kebebasan) yang tidak diberikan kepada wanita? Mengapa laki-laki dapat bersenang-senang dengan udara bebas, sedangkan wanita terlarang menikmatinya? Mengapa persangkaan jelek itu selalu dialamatkan kepada wanita, padahal kualitas keagamaan, pikiran, dan hati nurani wanita tidak lebih rendah daripada laki-laki?

Wanita - sebagaimana laki-laki - punya agama yang melindunginya, akal yang mengendalikannya, dan hati nurani (an-nafs al-lawwamah) yang mengontrolnya. Wanita, sebagaimana laki-laki, juga punya gharizah atau keinginan yang mendorong pada perbuatan buruk (an-nafs al-ammarah bis-su). Wanita dan laki-laki sama-sama punya setan yang dapat menyulap kejelekan menjadi keindahan serta membujuk rayu mereka.

Yang menjadi pertanyaan, apakah semua peraturan yang ketat untuk wanita itu benar-benar berasal dari hukum Islam?

Kami mohon Ustadz berkenan menjelaskan masalah ini, dan bagaimana seharusnya sikap kita? Dengan kata lain, bagaimana pandangan syariat terhadap masalah ini? Atau, bagaimana ketentuan Al-Qur'an dan Sunnah Nabi yang sahih, bukan kata si Zaid dan si Amr.

Semoga Allah memberi taufik kepada Ustadz untuk menjelaskan kebenaran dengan mengemukakan dalil-dalilnya.

Jawaban:

Kesulitan kita - sebagaimana yang sering saya kemukakan - ialah bahwa dalam memandang berbagai persoalan agama, umumnya masyarakat berada dalam kondisi ifrath (berlebihan) dan tafrith (mengabaikan). Jarang sekali kita temukan sikap tawassuth (pertengahan) yang merupakan salah satu keistimewaan dan kecemerlangan manhaj Islam dan umat Islam.

Sikap demikian juga sama ketika mereka memandang masalah pergaulan wanita muslimah di tengah-tengah masyarakat. Dalam hal ini, ada dua golongan masyarakat yang saling bertentangan dan menzalimi kaum wanita.

Pertama, golongan yang kebarat-baratan yang menghendaki wanita muslimah mengikuti tradisi Barat yang bebas tetapi merusak nilai-nilai agama dan menjauh dari fitrah yang lurus serta jalan yang lempang. Mereka jauh dari Allah yang telah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab-Nya untuk menjelaskan dan menyeru manusia kepada-Nya.

Mereka menghendaki wanita muslimah mengikuti tata kehidupan wanita Barat "sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta" sebagaimana yang digambarkan oleh hadits Nabi, sehingga andaikata wanita-wanita Barat itu masuk ke lubang biawak niscaya wanita muslimah pun mengikuti di belakangnya. Sekalipun lubang biawak tersebut melingkar-lingkar, sempit, dan pengap, wanita muslimah itu akan tetap merayapinya. Dari sinilah lahir "solidaritas" baru yang lebih dipopulerkan dengan istilah "solidaritas lubang biawak."

Mereka melupakan apa yang dikeluhkan wanita Barat sekarang serta akibat buruk yang ditimbulkan oleh pergaulan bebas itu, baik terhadap wanita maupun laki-laki, keluarga, dan masyarakat. Mereka sumbat telinga mereka dari kritikan-kritikan orang yang menentangnya yang datang silih berganti dari seluruh penjuru dunia, termasuk dari Barat sendiri. Mereka tutup telinga mereka dari fatwa para ulama, pengarang, kaum intelektual, dan para muslihin yang mengkhawatirkan kerusakan yang ditimbulkan peradaban Barat, terutama jika semua ikatan dalan pergaulan antara laki-laki dan perempuan benar-benar terlepas.

Mereka lupa bahwa tiap-tiap umat memiliki kepribadian sendiri yang dibentuk oleh aqidah dan pandangannya terhadap alam semesta, kehidupan, tuhan, nilai-nilai agama, warisan budaya, dan tradisi. Tidak boleh suatu masyarakat melampaui tatanan suatu masyarakat lain.

Kedua, golongan yang mengharuskan kaum wanita mengikuti tradisi dan kebudayaan lain, yaitu tradisi Timur, bukan tradisi Barat. Walaupun dalam banyak hal mereka telah dicelup oleh pengetahuan agama, tradisi mereka tampak lebih kokoh daripada agamanya. Termasuk dalam hal wanita, mereka memandang rendah dan sering berburuk sangka kepada wanita.

Bagaimanapun, pandangan-pandangan diatas bertentangan dengan pemikiran-pemikiran lain yang mengacu pada Al-Qur'anul Karim dan petunjuk Nabi saw. serta sikap dan pandangan para sahabat yang merupakan generasi muslim terbaik.

Ingin saya katakan disini bahwa istilah ikhtilath (percampuran) dalam lapangan pergaulan antara laki-laki
dengan perempuan merupakan istilah asing yang dimasukkan dalam "Kamus Islam." Istilah ini tidak dikenal dalam peradaban kita selama berabad-abad yang silam, dan baru dikenal pada zaman sekarang ini saja. Tampaknya ini merupakan terjemahan dari kata asing yang punya konotasi tidak menyenangkan terhadap perasaan umat Islam. Barangkali lebih baik bila digunakan istilah liqa' (perjumpaan), muqabalah (pertemuan), atau musyarakrah (persekutuan) laki-laki dengan perempuan.

Tetapi bagaimanapun juga, Islam tidak menetapkan hukum secara umum mengenai masalah ini. Islam justru memperhatikannya dengan melihat tujuan atau kemaslahatan yang hendak diwujudkannya, atau bahaya yang dikhawatirkannya, gambarannya, dan syarat-syarat yang harus dipenuhinya, atau lainnya.

Sebaik-baik petunjuk dalam masalah ini ialah petunjuk Nabi Muhammad saw., petunjuk khalifah-khalifahnya yang lurus, dan sahabat-sahabatnya yang terpimpin.

Orang yang mau memperhatikan petunjuk ini, niscaya ia akan tahu bahwa kaum wanita tidak pernah dipenjara atau diisolasi seperti yang terjadi pada zaman kemunduran umat Islam.

Pada zaman Rasulullah saw., kaum wanita biasa menghadiri shalat berjamaah dan shalat Jum'at. Beliau saw. menganjurkan wanita untuk mengambil tempat khusus di shaf (baris) belakang sesudah shaf laki-laki. Bahkan, shaf yang paling utama bagi wanita adalah shaf yang paling belakang. Mengapa? Karena, dengan paling belakang, mereka lebih terpelihara dari kemungkinan melihat aurat laki-laki. Perlu diketahui bahwa pada zaman itu kebanyakan kaum laki-laki belum mengenal celana.

Pada zaman Rasulullah saw. (jarak tempat shalat) antara laki-laki dengan perempuan tidak dibatasi dengan tabir sama sekali, baik yang berupa dinding, kayu, kain, maupun lainnya. Pada mulanya kaum laki-laki dan wanita masuk ke masjid lewat pintu mana saja yang mereka sukai, tetapi karena suatu saat mereka berdesakan, baik ketika masuk maupun keluar, maka Nabi saw. bersabda:

"Alangkah baiknya kalau kamu jadikan pintu ini untuk wanita"

Dari sinilah mula-mula diberlakukannya pintu khusus untuk wanita, dan sampai sekarang pintu itu terkenal dengan istilah "pintu wanita."

Kaum wanita pada zaman Nabi saw. juga biasa menghadiri shalat Jum'at, sehingga salah seorang diantara mereka ada yang hafal surat "Qaf." Hal ini karena seringnya mereka mendengar dari lisan Rasulullah saw. ketika berkhutbah Jum'at.

Kaum wanita juga biasa menghadiri shalat Idain (Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha). Mereka biasa menghadiri hari raya Islam yang besar ini bersama orang dewasa dan anak-anak, laki-laki dan perempuan, di tanah lapang dengan bertahlil dan bertakbir.

Imam Muslim meriwayatkan dari Ummu Athiyah, katanya:

"Kami diperintahkan keluar (untuk menunaikan shalat dan mendengarkan khutbah) pada dua hari raya, demikian pula wanita-wanita pingitan dan para gadis."

Dan menurut satu riwayat Ummu Athiyah berkata:

"Rasulullah saw. menyuruh kami mengajak keluar kaum wanita pada hari raya Fitri dan Adha, yaitu wanita-wanita muda, wanita-wanita yang sedang haid, dan gadis-gadis pingitan. Adapun wanita-wanita yang sedang haid, mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan mendengarkan nasihat dan dakwah bagi umat Islam (khutbah, dan sebagainya). Aku (Ummu Athiyah) bertanya, 'Ya Rasulullah salah seorang diantara kami tidak mempunyai jilbab.' Beliau menjawab, 'Hendaklah temannya meminjamkan jilbab yang dimilikinya.'"1

Ini adalah sunnah yang telah dimatikan umat Islam di semua negara Islam, kecuali yang belakangan digerakkan oleh pemuda-pemuda Shahwah Islamiyyah (Kebangkitan Islam). Mereka menghidupkan sebagian sunnah-sunnah Nabi saw. yang telah dimatikan orang, seperti sunnah i'tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dan sunnah kehadiran kaum wanita pada shalat Id.

Kaum wanita juga menghadiri pengajian-pengajian untuk mendapatkan ilmu bersama kaum laki-laki di sisi Nabi saw. Mereka biasa menanyakan beberapa persoalan agama yang umumnya malu ditanyakan oleh kaum wanita. Aisyah r.a. pernah memuji wanita-wanita Anshar yang tidak dihalangi oleh rasa malu untuk memahami agamanya, seperti menanyakan masalah jinabat, mimpi mengeluarkan sperma, mandi junub, haid, istihadhah, dan sebagainya.

Tidak hanya sampai disitu hasrat mereka untuk menyaingi kaum laki-laki dalam menimba-ilmu dari Rasululah saw. Mereka juga meminta kepada Rasulullah saw. agar menyediakan hari tertentu untuk mereka, tanpa disertai kaum laki-laki. Hal ini mereka nyatakan terus terang kepada Rasulullah saw., "Wahai Rasulullah, kami dikalahkan kaum laki-laki untuk bertemu denganmu, karena itu sediakanlah untuk kami hari tertentu untuk bertemu denganmu." Lalu Rasulullah saw. menyediakan untuk mereka suatu hari tertentu guna bertemu dengan mereka, mengajar mereka, dan menyampaikan perintah-perintah kepada mereka.2

Lebih dari itu kaum wanita juga turut serta dalam perjuangan bersenjata untuk membantu tentara dan para mujahid, sesuai dengan kemampuan mereka dan apa yang baik mereka kerjakan, seperti merawat yang sakit dan terluka, disamping memberikan pelayanan-pelayanan lain seperti memasak dan menyediakan air minum. Diriwayatkan dari Ummu Athiyah, ia berkata:

"Saya turut berperang bersama Rasulullah saw. sebanyak tujuh kali, saya tinggal di tenda-tenda mereka, membuatkan mereka makanan, mengobati yang terluka, dan merawat yang sakit."3

Imam Muslim juga meriwayatkan dari Anas:

"Bahwa Aisyah dan Ummu Sulaim pada waktu perang Uhud sangatcekatan membawa qirbah (tempat air) di punggungnya kemudianmenuangkannya ke mulut orang-orang, lalu mengisinya lagi."4

Aisyah r.a. yang waktu itu sedang berusia belasan tahun menepis anggapan orang-orang yang mengatakan bahwa keikutsertaan kaum wanita dalam perang itu terbatas bagi mereka yang telah lanjut usia. Anggapan ini tidak dapat diterima, dan apa yang dapat diperbuat wanita-wanita yang telah berusia lanjut dalam situasi dan kondisi yang menuntut kemampuan fisik dan psikis sekaligus?

Imam Ahmad meriwayatkan bahwa enam orang wanita mukmin turut serta dengan pasukan yang mengepung Khaibar. Mereka memungut anak-anak panah, mengadoni tepung, mengobati yang sakit, mengepang rambut, turut berperang di jalan Allah, dan Nabi saw memberi mereka bagian dari rampasan perang.

Bahkan terdapat riwayat yang sahih yang menceritakan bahwa sebagian istri para sahabat ada yang turut serta dalam peperangan Islam dengan memanggul senjata, ketika ada kesempatan bagi mereka. Sudah dikenal bagaimana yang dilakukan Ummu Ammarah Nusaibah binti Ka'ab dalam perang Uhud, sehingga Nabi saw. bersabda mengenai dia, "Sungguh kedudukannya lebih baik daripada si Fulan dan si Fulan."

Demikian pula Ummu Sulaim menghunus badik pada waktu perang Hunain untuk menusuk perut musuh yang mendekat kepadanya.

Imam Muslim meriwayatkan dari Anas, anaknya (anak Ummu Sulaim) bahwa Ummu Sulaim menghunus badik pada waktu perang Hunain, maka Anas menyertainya. Kemudian suami Ummu Sulaim Abu Thalhah, melihatnya lantas berkata, "Wahai Rasulullah, ini Ummu Sulaim membawa badik." Lalu Rasululah saw. bertanya kepada Ummu Sulaim, "Untuk apa badik ini? Ia menjawab, "Saya mengambilnya, apabila ada salah seorang musyrik mendekati saya akan saya tusuk perutnya dengan badik ini." Kemudian Rasulullah saw. tertawa.5

Imam Bukhari telah membuat bab tersendiri didalam Shahih-nya mengenai peperangan yang dilakukan kaum wanita.

Ambisi kaum wanita muslimah pada zaman Nabi saw. untuk turut perang tidak hanya peperangan dengan negara-negara tetangga atau yang berdekatan dengan negeri Arab seperti Khaibar dan Hunain saja tetapi mereka juga ikut melintasi lautan dan ikut menaklukkan daerah-daerah yang jauh guna menyampaikan risalah Islam.

Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Anas bahwa pada suatu hari Rasulullah saw. tidur siang di sisi Ummu Haram binti Mulhan - bibi Anas - kemudian beliau bangun seraya tertawa. Lalu Ummu Haram bertanya, "Mengapa engkau tertawa, wahai Rasulullah?" Beliau bersabda, "Ada beberapa orang dari umatku yang diperlihatkan kepadaku berperang fi sabilillah. Mereka menyeberangi lautan seperti raja-raja naik kendaraan." Ummu Haram berkata, "Wahai Rasulullah, doakanlah kepada Allah agar Dia menjadikan saya termasuk diantara mereka." Lalu Rasulullah saw. mendoakannya.6

Dikisahkan bahwa Ummu Haram ikut menyeberangi lautan pada zaman Utsman bersama suaminya Ubadah bin Shamit ke Qibris. Kemudian ia jatuh dari kendaraannya (setelah menyeberang) disana, lalu meninggal dan dikubur di negeri tersebut, sebagaimana yang dikemukakan oleh para ahli sejarah.7

Dalam kehidupan bermasyarakat kaum wanita juga turut serta berdakwah: menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan munkar, sebagaimana firman Allah:

"Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar..." (at-Taubah: 71 )

Diantara peristiwa yang terkenal ialah kisah salah seorang wanita muslimah pada zaman khalifah Umar bin Khattab yang mendebat beliau di sebuah masjid. Wanita tersebut menyanggah pendapat Umar mengenai masalah mahar (mas kawin), kemudian Umar secara terang-terangan membenarkan pendapatnya, seraya berkata, "Benar wanita itu, dan Umar keliru." Kisah ini disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam menafsirkan surat
an-Nisa', dan beliau berkata, "Isnadnya bagus." Pada masa pemerintahannya, Umar juga telah mengangkat asy-Syifa binti Abdullah al-Adawiyah sebagai pengawas pasar.

Orang yang mau merenungkan Al-Qur'an dan hadits tentang wanita dalam berbagai masa dan pada zaman kehidupan para rasul atau nabi, niscaya ia tidak merasa perlu mengadakan tabir pembatas yang dipasang oleh sebagian orang antara laki-laki dengan perempuan.

Kita dapati Musa - ketika masih muda dan gagah perkasa - bercakap-cakap dengan dua orang gadis putri seorang syekh yang telah tua (Nabi Syusaib; ed.). Musa bertanya kepada mereka dan mereka pun menjawabnya dengan tanpa merasa berdosa atau bersalah, dan dia membantu keduanya dengan sikap sopan dan menjaga diri. Setelah Musa membantunya, salah seorang di antara gadis tersebut datang kepada Musa sebagai utusan ayahnya untuk memanggil Musa agar menemui ayahnya. Kemudian salah seorang dari kedua gadis itu mengajukan usul kepada ayahnya agar Musa dijadikan pembantunya, karena dia seorang yang kuat dan dapat dipercaya.

Marilah kita baca kisah ini dalam Al-Qur'an:

"Dan tatkala ia (Musa) sampai di sumber air negeri Madyan ia menjumpai disana sekumpulan orang yang sedang meminumi (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata, 'Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu.?)' Kedua wanita itu menjawab, 'Kami tidak dapat meminumi (ternak kami), sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedangkan bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya.' Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa, 'Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.' Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia berkata, 'Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberi balasan terhadap (kebaikan)-mu memberi minum (ternak)kami.' Maka tatkala Musa mendatangi bapaknya (Syu'aib) dan menceritakan kepadanya cerita (mengenai dirinya), Syu'aib berkata, 'Janganlah kamu takut. Kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu.' Salahseorang dari kedua wanita itu berkata, 'Ya bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.'" (al-Qashash: 23-26)

Mengenai Maryam, kita jumpai Zakaria masuk ke mihrabnya dan menanyakan kepadanya tentang rezeki yang ada di sisinya:

"... Setiap Zakaria masuk untuk menemui Maryam di mihrab, ia dapati makanan di sisinya. Zakaria berkata, 'Hai Maryam, dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?' Maryam menjawab, 'Makanan itu dari sisi Allah.' Sesungguhnya Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa hisab." (Ali Imran: 37)

Lihat pula tentang Ratu Saba, yang mengajak kaumnya bermusyawarah mengenai masalah Nabi Sulaiman:

"Berkata dia (Bilqis), 'Hai para pembesar, berilah aku pertimbangan dalam urusanku (ini) aku tidak pernah memutuskan sesuatu persoalan sebelum kamu berada dalam majlis-(ku).' Mereka menjawab, 'Kita adalah orang-orang yang memilih kekuatan dan (juga) memilih keberanian yang sangat (dalam peperangan), dan keputusan berada di tanganmu; maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan.' Dia berkata, 'Sesungguhnya raja-raja apabila memasuki suatu negeri, niscaya mereka membinasakannya dan menjadikan penduduknya yang mulia jadi hina; dan demikian pulalah yang akan mereka perbuat." (an-Naml 32-34)

Berikut ini percakapan antara Bilqis dan Sulaiman:

"Dan ketika Bilqis datang, ditanyakantah kepadanya, 'Serupa inikah singgasanamu?' Dia menjawab, 'Seakan akan singgasanamu ini singgasanaku, kami telah diberi pengetahuan sebelumnya dan kamõ adalah orang-orang yang berserah diri.' Dan apa yang disembahnya selama ini selain Allah, mencegahnya (untuk melahirkan keislamannya), karena sesungguhnya dia dahulunya termasuk orang-orang yang kafir. Dikatakan kepadanya, 'Masuk1ah ke dalam istana.' Maka tatka1a ia melihat lantai istana itu, dikiranya kolam air yang besar, dan disingkapkannya kedua betisnya. Berkatalah Sulaiman, 'Sesungguhnya ia adalah istana licin terbuat dari kaca. 'Berkata1ah Bilqis, 'Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah berbuat zalim terhadap diriku dan aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allah, Tuhan semesta alam.'"(an-Naml: 42-44)

Kita tidak boleh mengatakan "bahwa syariat (dalam kisah di atas) adalah syariat yang hanya berlaku pada zaman sebelum kita (Islam) sehingga kita tidak perlu mengikutinya." Bagaimanapun, kisah-kisah yang disebutkan dalam Al-Qur'an tersebut dapat dijadikan petunjuk, peringatan, dan pelajaran bagi orang-orang berpikiran sehat. Karena itu, perkataan yang benar mengenai masalah ini ialah "bahwa syariat orang sebelum kita yang tercantum dalam Al-Qur' an dan As-Sunnah adalah menjadi syariat bagi kita, selama syariat kita tidak menghapusnya."

Allah telah berfirman kepada Rasul-Nya:

"Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka ..." (al-An'am: 90)

Sesungguhnya menahan wanita dalam rumah dan membiarkannya terkurung didalamnya dan tidak memperbolehkannya keluar dari rumah oleh Al-Qur'an - pada salah satu tahap diantara tahapan-tahapan pembentukan hukum sebelum turunnya nash yang menetapkan bentuk hukuman pezina sebagaimana yang terkenal itu - ditentukan bagi wanita muslimah yang melakukan perzinaan. Hukuman ini dianggap sebagai hukuman yang sangat berat. Mengenai masalah ini Allah berfirman:

"Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai memberi jalan lain kepadanya." (an-Nisa': 15 )

Setelah itu Allah memberikan jalan bagi mereka ketika Dia mensyariatkan hukum had, yaitu hukuman tertentu dalam syara' sebagai hak Allah Ta'ala. Hukuman tersebut berupa hukuman dera (seratus kali) bagi ghairu muhshan (laki-laki atau wanita belum kawin) menurut nash Al-Qur'an, dan hukum rajam bagi yang mahshan (laki-laki atau wanita yang sudah kawin) sebagaimana disebutkan dalam As-Sunnah.

Jadi, bagaimana mungkin logika Al-Qur'an dan Islam akan menganggap sebagai tindakan lurus dan tepat jika wanita muslimah yang taat dan sopan itu harus dikurung dalam rumah selamanya? Jika kita melakukan hal itu, kita seakan-akan menjatuhkan hukuman kepadanya selama-lamanya, padahal dia tidak berbuat dosa.

KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa pertemuan antara laki-laki dengan perempuan tidak haram, melainkan jaiz (boleh). Bahkan, hal itu kadang-kadang dituntut apabila bertujuan untuk kebaikan, seperti dalam urusan ilmu yang bermanfaat, amal saleh, kebajikan, perjuangan, atau lain-lain yang memerlukan banyak tenaga, baik dari laki-laki maupun perempuan.

Namun, kebolehan itu tidak berarti bahwa batas-batas diantara keduanya menjadi lebur dan ikatan-ikatan syar'iyah yang baku dilupakan. Kita tidak perlu menganggap diri kita sebagai malaikat yang suci yang dikhawatirkan melakukan pelanggaran, dan kita pun tidak perlu memindahkan budaya Barat kepada kita. Yang harus kita lakukan ialah bekerja sama dalam kebaikan serta tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa, dalam batas-batas hukum yang telah ditetapkan oleh Islam. Batas-batas hukum tersebut antara lain:

1. Menahan pandangan dari kedua belah pihak. Artinya, tidak boleh melihat aurat, tidak boleh memandang dengan syahwat, tidak berlama-lama memandang tanpa ada keperluan. Allah berfirman:

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.' Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya ..."(an-Nur: 30-31)

2. Pihak wanita harus mengenakan pakaian yang sopan yang dituntunkan syara', yang menutup seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan. Jangan yang tipis dan jangan dengan potongan yang menampakkan bentuk tubuh. Allah berfirman:

"... dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya ..." (an-Nur: 31 )

Diriwayatkan dari beberapa sahabat bahwa perhiasan yang biasa tampak ialah muka dan tangan.

Allah berfirman mengenai sebab diperintahkan-Nya berlaku sopan:

"... Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu ..." (al-Ahzab:59)

Dengan pakaian tersebut, dapat dibedakan antara wanita yang baik-baik dengan wanita nakal. Terhadap wanita yang baik-baik, tidak ada laki-laki yang suka mengganggunya, sebab pakaian dan kesopanannya mengharuskan setiap orang yang melihatnya untuk menghormatinya.

3. Mematuhi adab-adab wanita muslimah dalam segala hal, terutama dalam pergaulannya dengan laki-laki:

a. Dalam perkataan, harus menghindari perkataan yang merayu dan membangkitkan rangsangan. Allah berfirman:

"... Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (al-Ahzab: 32)

b. Dalam berjalan, jangan memancing pandangan orang. Firman Allah:

"... Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan..." (an-Nur: 31)

Hendaklah mencontoh wanita yang diidentifikasikan oleh Allah dengan firman-Nya:

"Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan ..." (al-Qashash: 25)

c. Dalam gerak, jangan berjingkrak atau berlenggak-lenggok, seperti yang disebut dalam hadits:

"(Yaitu) wanita-wanita yang menyimpang dari ketaatan dan menjadikan hati laki-laki cenderung kepada kerusakan (kemaksiatan).8 HR Ahmad dan Muslim)

Jangan sampai ber-tabarruj (menampakkan aurat) sebagaimana yang dilakukan wanita-wanita jahiliah tempo dulu atau pun jahiliah modern

4. Menjauhkan diri dari bau-bauan yang harum dan warna-warna perhiasan yang seharusnya dipakai di rumah, bukan di jalan dan di dalam pertemuan-pertemuan dengan kaum laki-laki.

5. Jangan berduaan (laki-laki dengan perempuan) tanpa disertai mahram. Banyak hadits sahih yang melarang hal ini seraya mengatakan, 'Karena yang ketiga adalah setan.'

Jangan berduaan sekalipun dengan kerabat suami atau istri. Sehubungan dengan ini, terdapat hadits yang berbunyi:

"Jangan kamu masuk ke tempat wanita." Mereka (sahabat)bertanya, "Bagaimana dengan ipar wanita." Beliau menjawab,"Ipar wanita itu membahayakan." (HR Bukhari)

Maksudnya, berduaan dengan kerabat suami atau istri dapat menyebabkan kebinasaan, karena bisa jadi mereka duduk berlama-lama hingga menimbulkan fitnah.

6. Pertemuan itu sebatas keperluan yang dikehendaki untuk bekerja sama, tidak berlebih-lebihan yang dapat mengeluarkan wanita dari naluri kewanitaannya, menimbulkan fitnah, atau melalaikannya dari kewajiban sucinya mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anak.




> fatwa-fatwa kontemporer-yusuf al-qardhawi

0 comments:

Wednesday, March 17, 2010

~ ORaNG Yg MeNgUCAp SyaHADaT, PaStI MaSuK SyURgA

Posted by ahmad bukhori



Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya orang yang semasa hidupnya selalu mengerjakan maksiat, akan tetapi pada akhir hayatnya (ketika sakaratul maut) dia mengucapkan dua kalimat Syahadat?

Jawab:

Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan bertauhid, yaitu sebelum menghembuskan nafasnya yang terakhir dia berikrar dan mengucapkan dua kalimat Syahadat, maka dia berhak berada di sisi Allah dan masuk surgaNya.

Orang tersebut sudah dapat dipastikan oleh Allah akan masuk surga, walaupun masuknya terakhir (tidak bersama-sama orang yang masuk pertama), karena dia diazab terlebih dahulu di neraka disebabkan kemaksiatan dan dosa-dosanya yang dikerjakan, yang belum bertobat dan tidak diampuni. Tetapi dia juga tidak kekal di neraka, karena didalam hatinya masih ada sebutir iman. Adapun dalil-dalilnya sebagaimana diterangkan dalam hadis Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, yaitu:


Dari Abu Dzar r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa mengucapkan, 'Laa ilaaha illallaah,' kemudian meninggal, maka pasti masuk surga."

Dari Anas r.a., bahwa Nabi saw. telah bersabda, "Akan keluar dari neraka bagi orang yang mengucapkan, 'Laa ilaaha illallaah,' walaupun hanya sebesar satu butir iman di hatinya."

Dari Abu Dzar pula, dia telah berkata bahwa sesungguhnya Nabi saw telah bersabda, "Telah datang kepadaku malaikat Jibril dan memberi kabar gembira kepadaku, bahwa barangsiapa yang meninggal diantara umatmu dalam keadaan tanpa mempersekutukan Allah, maka pasti akan masuk surga, walaupun dia berbuat zina dan mencuri." Nabi saw. mengulangi sampai dua kali.


Banyak hadis yang menunjukkan bahwa kalimat Syahadat memberi hak untuk masuk surga dan terlindung dari neraka bagi yang mengucapkannya (mengucap Laa ilaaha illallaah). Maksudnya ialah, meskipun dia banyak berbuat dosa, dia tetap masuk surga, walaupun terakhir.

Sedangkan yang dimaksud terlindung dari neraka ialah tidak selama-lamanya di dalam neraka, tetapi diazab terlebih dahulu karena perbuatan maksiatnya.

0 comments:

~ SyArAT UTaMA BaGI ORaNG YAnG MasUK ISLAM

Posted by ahmad bukhori


Pertanyaan:

Apa syarat utama bagi orang yang baru masuk Islam?

Jawab:

Syarat utama bagi orang yang baru masuk Islam ialah mengucapkan dua kalimat Syahadat. Yaitu, "Asyhadu allaa ilaaha ilallaah, wa asyhadu anna Muhammadar Rasuulullah." Barangsiapa yang mengucapkan dan mengikrarkan dengan lisannya, maka dia menjadi orang Islam. Dan berlaku baginya hukum-hukum Islam, walaupun dalam hatinya dia mengingkari. Karena kita diperintahkan untuk memberlakukan secara lahirnya. Adapun batinnya, kita serahkan kepada Allah. Dalil dari hal itu adalah ketika Nabi saw. menerima orang-orang yang hendak masuk Islam, beliau hanya mewajibkan mereka mengucapkan dua kalimat Syahadat. Nabi saw. tidak menunggu hingga datangnya waktu salat atau bulan Puasa (Ramadhan).

Di saat Usamah, sahabat Rasulullah saw, membunuh orang yang sedang mengucapkan, "Laa ilaaha illallaah," Nabi menyalahkannya dengan sabdanya, "Engkau bunuh dia, setelah dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah." Usamah lalu berkata, "Dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah karena takut mati." Kemudian Rasulullah saw. bersabda, "Apakah kamu mengetahui isi hatinya?"

Dalam Musnad Al-Imam Ahmad diterangkan, ketika kaum Tsaqif masuk Islam, mereka mengajukan satu syarat kepada Rasulullah saw, yaitu supaya dibebaskan dari kewajiban bersedekah dan jihad. Lalu Nabi saw. bersabda, "Mereka akan melakukan (mengerjakan) sedekah dan jihad."

> petikan dari fatwa Qardhawi


0 comments:

~ KeUTaMAaN TAuBaT & OraNG - ORaNG YANG BeRTaUBaT DaLAm Al-QUraN

Posted by ahmad bukhori


Tentang dorongan dan anjuran untuk bertobat, Al Qur'an berbicara:

"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."
(QS. Al Baqarah: 222).


Maka derajat apa yang lebih tinggi dari pada mendapatkan kasih sayang Rabb semesta alam.

Dalam menceritakan tentang ibadurrahman yang Allah SWT berikan kemuliaan dengan menisbahkan mereka kepada-Nya, serta menjanjikan bagi mereka surga, di dalamnya mereka mendapatkan ucapan selamat dan mereka kekal di sana, serta mendapatkan tempat yang baik. Firman Allah SWT:

"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan)dosa(nya)."
(QS. Al Furqaan: 68-70.).

Keutamaan apalagi yang lebih besar dari pada orang yang bertaubat itu mendapatkan ampunan dari Allah SWT , hingga keburukan mereka digantikan dengan kebaikan?

Dan dalam penjelasan tentang keluasan ampunan Allah SWT dan rahmat-Nya bagi orang-orang yang bertaubat. Allah SWT berfirman:

"Katakanlah: "Hai hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
(QS. Az-Zumar: 53)

Ayat ini membukakan pintu dengan seluas-luasnya bagi seluruh orang yang berdosa dan melakuan kesalahan. Meskipun dosa mereka telah mencapai ujung langit sekalipun. Seperti sabda Rasulullah Saw:

"Jika kalian melakukan kesalahan-kesalahan (dosa) hingga kesalahan kalian itu sampai ke langit, kemudian kalian bertaubat, niscaya Allah SWT akan memberikan taubat kepada kalian."

(Hadist diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abi Hurairah, dan ia menghukumkannya sebagai hadits hasan dalam kitab sahih Jami' Shagir - 5235)


Di antara keutamaan orang-orang yang bertaubat adalah: Allah SWT menugaskan para malaikat muqarrabin untuk beristighfar bagi mereka serta berdo'a kepada Allah SWT agar Allah SWT menyelamatkan mereka dari azab neraka. Serta memasukkan mereka ke dalam surga. Dan menyelamatkan mereka dari keburukan. Mereka memikirkan urusan mereka di dunia, sedangkan para malaikat sibuk dengan mereka di langit. Allah SWT berfirman:

"(Malaikat-malaikat) yang memikul 'arsy dan malaikat yang berada di sekelilingnya bertasbih memuji Tuhannya dan mereka beriman kepada-Nya serta memintakan ampun bagi orang-orang yang beriman (seraya mengucapkan): "Ya Tuhan kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu, maka berilah ampunan kepada orang-orang yang bertaubat dan mengikuti jalan Engkau dan peliharalah mereka dari siksaan neraka yang bernyala-nyala, ya Tuhan kami, dan masukkanlah mereka kedalam surga 'Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang saleh di antara bapak -bapak mereka, dan istri-istri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkaulah Yang maha Perkasa lagi Maha Bijaksana, dan peliharalah mereka dari (balasan) kejahatan. Dan orang-orang yang Engkau pelihara dari(pembalasan?)kejahatan pada hari itu maka sesungguhnya telah Engkau anugerahkan rahmat kepadanya dan itulah kemenangan yg besar."
(QS.Ghaafir: 7-9).

Terdapat banyak ayat dalam Al Qur'an yang mengabarkan akan diterimanya taubat orang-orang yang melakukan taubat jika taubat mereka tulus, dengan banyak redaksi. Dengan berdalil pada kemurahan karunia Allah SWT, ampunan dan rahmat-Nya, yang tidak merasa sempit dengan perbuatan orang yang melakukan maksiat, meskipun kemaksiatan mereka telah demikian besar.

Seperti dalam firman Allah SWT:

"Tidakkah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hambaNya dan menerima zakat, dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang? ."
(QS. At-Taubah: 104)

"Dan Dialah Yang menerima taubat dari hamba-hambaNya dan memaafkan kesalahan-kesalahan."
(QS. Asy-Syuuraa: 25)


Dan dalam menyipati Dzat Allah SWT: "Yang mengampuni dosa dan menerima taubat."
(QS. Ghaafir: 3)

Terutama orang yang bertaubat dan melakukan perbaikan. Atau dengan kata lain, orang yang bertaubat dan melakukan amal yang saleh. Seperti dalam firman Allah SWT dalam masalah pria dan wanita yang mencuri:



"Tuhanmu telah menetapkan atas diriNya kasih sayang, (yaitu) bahwasanya barangsiapa yang berbuat kejahatan di antara kamu lantaran kejahilan, kemudian ia bertaubat setelah mengerjakannya, dan mengadakan perbaikan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
(QS. Al An'aam: 54)


"Kemudian, sesungguhnya Tuhanmu (mengampuni) bagi orang-orang yang mengerjakan kesalahan karena kebodohannya, kemudian mereka bertaubat setelah itu, dan memperbaiki ( dirinya) sesungguhnya Tuhanmu sesudah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
(QS. An-Nahl: 119)


Puja-puji terhadap Allah SWT dengan nama-Nya "at-Tawwab" (Maha Penerima Taubat) terdapat dalam al Quran sebanyak sebelas tempat. Seperti dalam do'a Ibrahim dan Isma'il a.s.:

"Dan terimalah taubat kami, sesungguhnya Engkaulah yang Maha penerima taubat lagi Maha Penyayang."
(QS. Al Baqarah: 128).

Juga seperti dalan sabda Nabi Musa kepada Bani Israil setelah mereka menyembah anak sapi:

"Maka bertaubatlah kepada Tuhan Yang menjadikan kamu, dan bunuhlah dirimu. Hal itu adalah lebih baik bagimu, pada sisi Tuhan Yang menjadikan kamu, maka Allah akan menerima taubatmu. Sesungguhnya Dialah yang Maha Penerima taubat dan Maha Penyayang ."
(QS. Al Baqarah: 54)


Allah SWT berfirman kepada Rasul-Nya:


"Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohon ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang".
(QS. An-Nisa: 64)




> petikan dr buku DR. Yusuf Al-Qardhawi

0 comments: